Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSSI Hukum 154 Orang Perangkat Pertandingan Piala Kemerdekaan

Komisi Disiplin PSSI menghukum 154 perangkat pertandingan yang terlibat dalam Piala Kemerdekaan 2015.
Kapten tim Legimin Raharjo membawa trofi setibanya PSMS di Medan setelah menjuarai Piala Kemerdekaan 2015 dan disambut lautan suporter/Antara-Septianda Pradana
Kapten tim Legimin Raharjo membawa trofi setibanya PSMS di Medan setelah menjuarai Piala Kemerdekaan 2015 dan disambut lautan suporter/Antara-Septianda Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menghukum 154 perangkat pertandingan yang terlibat dalam Piala Kemerdekaan 2015.

Pemberian hukuman selama 3 tahun itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Komdis PSSI Ahmad Yulianto di Kantor PSSI di Jakarta pada Senin malam (5/10/2015).

"Kami tetapkan hukuman skorsing selama tiga tahun tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI," kata Yulianto.

Sebanyak 154 perangkat pertandingan dihukum itu terdiri dari 59 wasit, 61 asisten wasit, 30 pengawas pertandingan, dan empat inspektur wasit.

Komdis menghukum perangkat pertandingan, terutama wasit, karena Piala Kemerdekaan 2015 bentukan Tim Transisi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dianggap ilegal dan dilaksanakan di luar otorisasi PSSI.

"Mereka ini yang bertugas dan memimpin di Piala Kemerdekaan, turnamen yang tidak mendapat otorisasi PSSI," ucap Yulianto.

Selama menjalani hukuman, lanjutnya, mereka tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI. "Tapi, mereka boleh banding atas hukuman ini."

Perangkat pertandingan yang terkena hukuman dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.

Nama wasit Bagong Yuwono dan inspektur wasit Aris Munandar juga termasuk dalam daftar 154 perangkat pertandingan yang dihukum Komdis PSSI.

Kedua nama itu sudah dihukum sebelumnya karena menerima uang saat memimpin pertandingan pada 2013. "Untuk Bagong, kami menambahkan hukuman 2 tahun menjadi 6 tahun. Sebelumnya dia sudah dihukum 4 tahun. Kalau Aris Munandar memang sudah dihukum seumur hidup," ungkap Yulianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper