Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Sepakbola telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kantor dan apartemen Taman Rasuna milik Plt. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Joko Driyono, Kamis 14 Februari 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan alasan Polri melakukan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.
Menurut Dedi, penggeledahan dan penyitaan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel serta laporan Polisi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum ter tanggal 19 Desember 2019.
Baca Juga
"Kasubsatgas Gakkum telah melakukan kegiatan penggeledahan pukul 21.30 WIB dan disaksikan langsung oleh kepala keamanan apartemen saat proses penggeledahan. Jam 23.30 WIB tim juga melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono," tuturnya, Jumat (15/2/2019).
Menurut Dedi, beberapa dokumen yang disita dari apartemen dan kantor Joko Driyono di antaranya adalah 1 bundel surat, 2 lembar cek kwitansi, 3 buah buku PSSI, 4 struk bukti transfer, buku tabungan dan kartu kredit. Sementara barang yang diamankan dari 2 lokasi tersebut adalah 1 unit ipad, 1 unit tablet, dan 9 buah ponsel pintar.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh gabungan tim penyidik dan tim inafis Polda Metro Jaya," kata Dedi.