Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Ini Catatan Penting dari Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan terkait peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan.
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM memberi catatan penting/Antara.
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM memberi catatan penting/Antara.

Bisnis.com, SOLO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan terkait peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM merilis pernyataan resmi terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setahun silam, pada 1 Oktober 2022.

Bencana yang menewaskan 135 orang seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu memang menjadi sorotan dunia.

Komnas HAM menyebut, tragedi tersebut juga menimbulkan keprihatinan bagi bangsa Indonesia, tak hanya insan sepak bola.

Tahun lalu Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Meski begitu, Komnas HAM menilai masih ada hal yang belum tersampaikan dengan baik mengenai kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang dinilai menjadi tempat banyaknya orang meninggal dunia.

"Dalam proses penegakan hukum terkait Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menemukan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam," ucap Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.

Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah bahwa gas air mata ditembakkan ke tribune di samping Pintu 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga Pintu 13.

Akibatnya, asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui Pintu 13. Hal ini menciptakan kepanikan di antara penonton, menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak.

Kepanikan ini menyebabkan penumpukan di Pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh, dan terinjak-injak.

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat beberapa hal penting yang belum terselesaikan dengan baik, di antaranya:

Putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam
restitusi/rehabilitasi korban.

Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu.

Beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan ini adalah ketiadaan data korban yang terkonsolidasi dan terintegrasi, termasuk data jumlah korban, tipologi kerugian korban, dan layanan atau bantuan yang diperlukan dan telah diterima oleh masing-masing korban.

Selain itu, belum ada leading sector yang mengkoordinir pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban, komunikasi dan koordinasi antarlembaga dan organisasi, pengawasan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban.

Komnas HAM menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia sepak bola.

Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola, baik sebagai ruang sosial maupun sektor bisnis, harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai keutamaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper