Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mason Greenwood Ditangkap Lagi, Gara-gara Ini

Kepolisin Manchester United menangkap kembali Mason Greenwood, penyerang MU karena dugaan melanggar jaminannya.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 16 Oktober 2022  |  10:11 WIB
Mason Greenwood Ditangkap Lagi, Gara-gara Ini
Pemain depan Manchester United Mason Greenwood - [email protected]

Bisnis.com, JAKARTA - Pemain depan Manchester United Mason Greenwood ditangkap kembali karena dicurigai melanggar jaminan, Polisi Greater Manchester mengonfirmasi.

"Polisi Greater Manchester menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang melanggar persyaratan jaminannya dan penangkapan telah dilakukan pada Sabtu 15 Oktober 2022. Penyelidikan sedang berlangsung saat ini." ujar anggota kepolisian dilansir dari Goal.

Greenwood telah diskors oleh United sejak penangkapan pertamanya pada 2 Februari 2022 lalu.

Klub Liga Premier mengatakan dalam pembaruan terakhir mereka pada bulan April 2022, tidak ada perubahan apa pun dalam status Mason.

"Kami menghapus profilnya dari aplikasi klub segera setelah dia dikeluarkan dari skuat pada Januari. Ini untuk menghapus Mason dari elemen interaktif aplikasi, seperti prediksi tim. Namun, profilnya tidak pernah dihapus dari situs web karena dia tetap menjadi pemain Manchester United, meskipun saat ini bukan bagian dari skuat, sementara proses hukum sedang berlangsung." papar penjelasan klub.

Pada bulan Juni jaminannya diperpanjang saat penyelidikan berlanjut.

Pria berusia 21 tahun itu sebelumnya dibebaskan dengan jaminan setelah ditangkap karena dicurigai melakukan pemerkosaan, penyerangan dan membuat ancaman untuk membunuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

manchester united manchester sepakbola sepak bola
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top