Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Direkomendasikan TGIPF, Ini Syarat untuk Gelar KLB PSSI

Dalam rekomendasi yang dibuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, ada poin tentang revolusi di kepengurusan PSSI dalam bentuk KLB.
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 15 Oktober 2022  |  12:41 WIB
Ketua Umum PSSI Komjend Polisi Mochamad Iriawan . Bisnis - Himawan L Nugraha
Ketua Umum PSSI Komjend Polisi Mochamad Iriawan . Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rekomendasi yang dibuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, ada poin tentang revolusi di kepengurusan PSSI dalam bentuk KLB.

TGIPF mengirimkan laporan kepada Presiden Jokowi yang berisi tentang hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Jumat (14/10/2022).

Dalam salah satu rekomendasinya untuk PSSI, TGIPF juga mendorong agar kepengurusan di federasi diganti. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban PSSI atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 132 orang itu.

TGIPF yang berisi pengamat, jurnalis, serta mantan pesepak bola itu paham betul bahwa proses pergantian Ketua Umum dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI tak bisa terjadi dalam waktu instan.

Jikalau pemerintah turun tangan untuk mengganti langsung kepengurusan PSSI, Indonesia bisa terkena sanksi FIFA seperti pada 2015 karena adanya intervensi dari pemerintah.

Maka dari itu, TGIPF merekomendasikan kepada PSSI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Lalu, apa saja syarat untuk menggelar KLB PSSI? Berikut Bisnis.com coba mengulas:

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top