Satu-satunya Cara Ganti Pengurus PSSI
Apa Itu Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berbeda dengan Kongres Tahunan PSSI yang sudah menjadi agenda tahunan bagi federasi dan stakeholder sepak bola Indonesia.
KLB merupakan kongres yang digelar untuk membahas suatu agenda tertentu. Biasanya KLB digelar jika ada situasi yang genting dan perlu segera ditangani. Adapun KLB diatur dalam pasal 34 Statuta PSSI.
KLB PSSI merupakan satu-satunya cara untuk mengusulkan pemilihan pengurus yang baru mulai dari Exco hingga Ketua Umum.
Apa Syarat KLB PSSI?
KLB hanya dapat digelar jika 50 persen anggota PSSI (tim Liga 1, Liga 2, Liga 3, dsb) atau 2/3 dari delegasi yang mewakili anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis untuk mengadakan KLB.
Jika syarat pertama tersebut terpenuhi, KLB baru bisa digelar paling lama tiga bulan kemudian.
Voters atau anggota PSSI juga bisa mengadakan KLB dengan bantuan FIFA atau swadaya bersama anggota PSSI lainnya. KLB yang dibuat oleh voters juga bisa digelar apabila terjadi deadlock.
Baca Juga
Apa Isi Pasal 34 Statuta PSSI?
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis.
Permintaan ini harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.