Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Rekomendasi TGIPF kepada PSSI: Revolusi Federasi dari Ketum sampai Exco

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) membuat rekomendasi kepada PSSI yang telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) membuat rekomendasi kepada PSSI yang telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan yang dikirim pada Jumat (14/10/2022) pagi itu, TGIPF merekomendasikan 12 hal kepada PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.

Buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang itu, TGIPF menyarankan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan beserta jajaran Komite Eksekutif (Exco) untuk mundur.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis surat rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF.

Desakan untuk meminta Mochamad Iriawan mundur dari posisi Ketua Umum PSSI memang sudah ramai membanjiri lini masa media sosial.

Iwan Bule, sapaan Iriawan, disebut harus bertanggung jawab karena kapasitasnya sebagai pemimpin federasi sepak bola di Indonesia.

TGIPF yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, tak bisa mengintervensi urusan federasi karena terbentur dengan statuta FIFA.

Maka dari itu TGIPF merekomendasikan pergantian pengurus PSSI dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secepatnya.

Berikut isi 12 rekomendasi TGIPF untuk PSSI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Gelar KLB dan Revisi Statuta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper