Bisnis.com, SOLO - Kabar duka datang dari sepak bola Indonesia. Laga yang mempertemukan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 kemarin mencatat sebuah tragedi yang tidak seharusnya tercatat dalam sejarah sepak bola tanah air.
Bagaimana tidak, tercatat ada 127 orang meninggal dunia atas kerusuhan yang terjadi.
Kericuhan bermula saat ribuan Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema sebagai tuan rumah kalah. Mereka hendak protes ke pemain dan ofisial.
Hal tersebut lantaran Arema kalah 2-3 dari musuh bebuyutan mereka untuk kali pertama dalam 23 tahun terakhir.
Ada pelemparan benda-benda, termasuk flare dalam kericuhan yang terjadi. Petugas keamanan gabungan sempat menghalau aksi dari suporter tersebut.
Namun yang membuat suasana stadion semakin tak karuan terjadi ketika polisi melemparkan gas air mata kepada penonton.
Baca Juga
Penonton yang panik mencoba mencari jalan keluar, namun karena jalan keluar penuh, mereka harus berdesakan dan membuat lemas hingga sesak nafas.
Di Twitter, hashtag #kanjuruhan menjadi trending topik. Namun jika dilihat, kebanyakan netizen memaki-maki polisi yang bertugas.
Mengapa demikian? ini karena polisi telah dianggap melanggar aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion.
Dalam aturan FIFA yang tercantum dalam `FIFA Stadium Safety and Security Regulations’ pada pasal 19, poin b tertulis aturan 'No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used'.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia maka artinya 'senjata api atau gas pengendali massa dilarang untuk digunakan'.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran PERS meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022).