Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Suap, Perangkat Pertandingan Piala Dunia Dihukum Seumur Hidup

Marwa Rage, penjaga garis pertandingan sepak bola berkebangsaan Kenya yang bertugas di Piala Dunia 2018, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah ditangkap dalam kasus penyuapan.
M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis - Bisnis.com 09 Juli 2018  |  00:34 WIB
Kasus Suap, Perangkat Pertandingan Piala Dunia Dihukum Seumur Hidup
Ahmad, Presiden Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) dari Madagaskar. - Reuters/Tiksa Negeri

Bisnis.com, JAKARTA – Marwa Rage, penjaga garis pertandingan sepak bola berkebangsaan Kenya yang bertugas di Piala Dunia 2018, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah ditangkap dalam kasus penyuapan.

Rage disebutkan menerima suap US$600 selama Piala Afrika di Maroko pada Januari 2018 dan merupakan salah satu dari 22 wasit yang menerima sanksi dari Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) dalam pembersihan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebagaimana dilaporkan Reuters pada Minggu (8/7/2018) malam, Rage menjadi wasit cadangan dalam final Piala Dunia 2014 di Brasil dan telah dikeluarkan dari daftar perangkat pertandingan yang akan memimpin pertandingan di Piala Dunia 2018 di Rusia.

Larangan seumur hidup memimpin pertandingan sepak bola itu diberikan oleh Komisi Disiplin CAF yang juga melarang 10 wasit lain untuk antara 2 hingga 10 tahun karena pelanggaran serupa.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap 11 perangkat pertandingan lainnya dan prosesnya akan diteruskan bulan depan.

Sepak bola Afrika telah lama diduga dikotori oleh praktik penyuapan, tetapi baru pada kali ini dilakukan pembersihan secara besar-besaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

piala dunia 2014 piala dunia 2018

Sumber : Reuters

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top