Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSS Sleman Terancam Degradasi dari Liga 1 karena Match Fixing 5 Tahun Lalu

Tim Liga 1 2023-2024, PSS Sleman, kini harap-harap cemas menantikan kepastian nasib mereka yang terlibat kasus pengaturan skor (match fixing) pada 2018.
PSS Sleman terancam degradasi dari Liga 1 karena match fixing/Instagram @pssleman.
PSS Sleman terancam degradasi dari Liga 1 karena match fixing/Instagram @pssleman.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Liga 1 2023-2024, PSS Sleman, kini harap-harap cemas menantikan kepastian nasib mereka yang terlibat kasus pengaturan skor (match fixing) pada 2018.

Dugaan match fixing yang melibatkan PSS Sleman terungkap setelah Satgas Antimafia Bola Polri menggelar konferensi pers dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, Rabu (13/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Polri mengumumkan telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus match fixing di Liga 2 2018.

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan orang tersangka itu terdiri dari 4 orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R.

Kemudian 1 orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," tutur Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Diketahui bahwa match fixing itu terjadi pada pertandingan 8 besar Liga 2 2018 yang mempertemukan PSS Sleman dan Madura FC.

Dari penelusuran tim Satgas Antimafia Bola Polri, PSS dinilai membayar sejumlah uang melalui asisten manajer DRN untuk dibantu memenangkan pertandingan dan promosi ke Liga 1.

PSS pun terancam hukuman berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat tindakan tersebut.

Tim beralias Elang Jawa itu dibayangi beberapa sanksi, mulai dari denda, pengurangan poin, bahkan yang terburuk degradasi ke Liga 2.

PSS bisa saja dijerat dengan Kode Disiplin PSSI Pasal 64 tentang korupsi yang berbunyi:

Poin 1

"Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi."

Poin 5

"Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)."

Tak cukup sampai di situ, aturan Pasal 72 dalam Kode Disiplin PSSI juga tegas mengatur tentang "konspirasi hasil pertandingan".

"Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan," bunyi Kode Disiplin PSSI Pasal 72.

Memang dugaan pengaturan skor tersebut sudah terjadi 5 tahun yang lalu, namun PSS tetap bisa dijerat sanksi tegas saat ini.

Sebab merujuk dalam Kode Disiplin PSSI, tak ada batas waktu untuk mengadili pelanggaran yang menyangkut korupsi, termasuk match-fixing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper