Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menetapkan 8 tersangka termasuk Vigit Waluyo dalam kasus pengaturan skor Liga 2 2018.
Vigit Waluyo ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018/PSSI.
Vigit Waluyo ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018/PSSI.

Bisnis.com, SOLO - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menetapkan 8 tersangka termasuk Vigit Waluyo dalam kasus pengaturan skor Liga 2 2018.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kedelapan orang tersangka itu diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 2018.

Kedelapan nama tersebut didapatkan usai Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia pesepakbolaan dengan inisial VW [Vigit Waluyo]," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Satgas Antimafia Bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, ada dugaan keterlibatan pihak wasit dan klub dalam kasus pengaturan skor Liga 2 2018.

Dia menambahkan, hal ini terungkap setelah adanya laporan intelijen SportRadar (SR) yang berasal dari PSSI.

Asep memaparkan, pihak klub mengaku telah memberi uang senilai Rp1 miliar untuk mengatur hasil pertandingan.

Uang tersebut juga digunakan untuk melobi wasit yang bertugas untuk memenangkan sebuah tim.

"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola tersebut," tutur Asep Edi Suheri.

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola telah memeriksa 19 saksi dan 8 ahli untuk mengungkap dalang di balik kasus pengaturan skor.

Bahkan, Satgas Antimafia Bola mendatangkan 2 ahli wasit dari PSSI dan FIFA yang berasal dari Malaysia.

Dari keterangan saksi dan ahli, satgas menemukan 23 kejanggalan dalam keputusan wasit yang terindikasi ada hubungannya dengan praktik suap pengaturan skor.

Selain Vigit Waluyo, polisi juga menetapkan Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku ofisial pertandingan alias wasit yang memimpin laga.

Manajer klub yang diduga terlibat match fixing Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian dengan Kartiko Mustikaningtyas yang berstatus sebagai LO wasit.

Terakhir, polisi masih memburu 1 tersangka lainnya yakni Gregorius Andi Setyo yang diduga bertindak sebagai kurir.

"Satu tersangka seorang kurir berstatus DPO [Daftar Pencarian Orang] berinsial GAS [Gregorius Andi Setyo] yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," tutur Asep.

Kedelapan tersangka itu dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana untuk para tersangka maksimal 3-5 tahun dengan denda maksimal Rp15 juta.

Kasus ini melibatkan pertandingan PSS Sleman vs Madura FC di babak 8 besar Liga 2 2018. Dalam laga tersebut beberapa keputusan wasit memang terkesan janggal.

Wasit menganulir gol pemain Madura United Usman Pribadi karena alasan offside. Kemudian gol bunuh diri bek Madura FC Muhammad Choirul Rifan disahkan meski lebih dulu terjadi offside.

Sebelumnya Vigit telah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus pengaturan skor. Ia dijatuhi sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan terlibat dalam sepak bola selama seumur hidup pada 2019.

Kali ini Vigit dijerat dengan hukuman dari polisi karena tindakan suap menyuap terhadap wasit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper