Bisnis.com, JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menegaskan bahwa sampai saat ini LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang terkait dengan perjudian.
“PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,” tutur Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Selasa (23/8/2022).
Selain itu Akhmad menegaskan bahwa perihal ketentuan sponsor, sudah dikomunikasikan sejak awal. Dalam hal ini, sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor klub secara keseluruhan.
LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.
Dalam surat tersebut secara tegas disebutkan, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Aturan tersebut pun tertuang juga dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang menjadi landasan utama.
Baca Juga
Di antaranya yakni Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” ujar Akhmad.
Sebelumnya, Akhmad menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.
“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.