Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Platini, Antara Saksi dan Tersangka Dalam Kasus FIFA

Presiden Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA), Michel Platini kini menyandang status "antara saksi dan tersangka"dalam kasus korupsi di FIFA yang ditangani kejaksaan Swiss.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 30 September 2015  |  11:18 WIB
Platini, Antara Saksi dan Tersangka Dalam Kasus FIFA
Sepp Blatter (kanan) dan Michel Platini - Reuters/Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA) Michel Platini kini menyandang status ‘antara saksi dan tersangka’ dalam kasus korupsi di FIFA yang ditangani kejaksaan Swiss.

Pasalnya, jaksa pada kasus dugaan korupsi Federation Internationale de Football Association (FIFA) tersebut menuding Platini menerima pembayaran sebesar $2 juta (Rp 28 miliar) dari FIFA.

Platini telah memberikan berbagai informasi terkait kasus itu, namun ia mengaku hal itu dilakukannya sebagai saksi.

Namun demikian, Platini menegaskan tetap akan maju dalam pemilihan presiden baru FIFA yang akan ditinggalkan Sepp Blatter.

Ketika ditanya apakah dia diperiksa secara pidana, Platini menjawab dirinya tidak terkait pidana, namun memenuhi panggilan pihak berwenang Swiss pekan lalu. Dia mengaku sebagai orang yang memberikan informasi dan akan bekerja sama sepenuhnya.

Akan tetapi Jaksa Agung Swiss Michael Lauber mengatakan dia mewawancarai Platini bukan sebagai seorang saksi, namun dalam penyelidikan dalam status antara seorang saksi dan seorang tersangka.

Lauber juga mengatakan siap untuk menggeledah kantor pusat UEFA dalam rangka penyelidikan itu sebagimana dikutip BBC.co.uk, Rabu (30/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Skandal Korupsi FIFA Michel Platini

Sumber : bbc.co.uk

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top