Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Klub Liga Turki Dihukum Penjara Usai Serang Wasit di Lapangan

Seorang mantan presiden klub Liga Turki dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena menyerang wasit di lapangan
Ilustrasi-Sepak Bola/ REUTERS-Piroschka Van De Wouw
Ilustrasi-Sepak Bola/ REUTERS-Piroschka Van De Wouw

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang mantan presiden klub Liga Turki dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena menyerang wasit di lapangan, lapor kantor berita Anadolu pada Senin.

Insiden itu terjadi pada Desember 2023 setelah pertandingan tuan rumah MKA Ankaragucu melawan  Caykur Rizespor di Liga Turki, yang berakhir imbang 1-1.

Rekaman foto dan video kejadian itu memperlihatkan presiden Ankaracugu saat itu, Faruk Roca, berlari masuk lapangan untuk meninju wasit Halil Umut Meler setelah sang pengadil meniup peluit panjang. 

Saat itu Faruk Roca  berteriak, ”saya bunuh kamu!”

Ia terlihat murka dengan keputusan wasit yang mengartu merah salah seorang pemain Ankaracugu, dan tidak mengesahkan gol yang dibukukan timnya. Caykur kemudian mencetak satu gol penyama kedudukan menjelang laga usai.

Untuk menanggapi kejadian tersebut, Federasi Sepak bola Turki (TFF) menskors Liga Turki selama delapan hari, dan mengajukan dakwaan kriminal terhadap Faruk Roca dan beberapa tersangka lain.

Beberapa hari setelah kejadian itu, Koca meminta maaf dan mengundurkan diri sebagai presiden klub itu, tetapi menegaskan bahwa perbuatannya dipicu karena wasit telah curang.

Pada Senin setempat, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun tujuh bulan atas “luka-luka yang diderita petugas publik olahraga,” serta hukuman enam bulan dan 20 hari karena “mengancam petugas.”

Pengadilan juga menjatuhkan skorsing lima bulan karena melanggar hukum pencegahan kekerasan dalam olahraga.”

Saat insiden itu terjadi, wasit juga ditendang beberapa kali oleh sejumlah petugas klub, yang membuatnya mengalami trauma di kepala.

Insiden itu juga membuat masyarakat Turki mara dan mengundang kecaman dari berbagai kalangan,  termasuk FIFA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper