Ini Bunyi Statuta Soal Anggota Exco PSSI yang Rangkap Jabatan di Klub
Bagaimana Aturan Exco PSSI Menurut Statuta?
Statuta PSSI 2019 yang disediakan di laman resmi federasi tidak secara spesifik mengatur soal petinggi klub yang menjadi Exco PSSI (Ketua Umum hingga anggota).
Pada Pasal 38 soal Komposisi Komite Eksekutif, dijelaskan bahwa persyaratan menjadi Exco PSSI adalah pemeriksaan integritas melalui Komite Disiplin PSSI.
Harus ada minimal satu wanita dalam susunan Exco. Pada periode ini ada nama Ratu Tisha dan Vivin Cahyani.
Seluruh Exco PSSI tidak boleh menjabat lebih dari tiga kali masa jabatan, berturut-turut ataupun tidak.
Ada pula syarat yang menyebut Exco PSSI harus berusia di atas 30 tahun dan telah lima tahun aktif di sepak bola dalam koridor PSSI.
Exco PSSI tak diperbolehkan rangkap jabatan dengan Anggota Komite Independen PSSI (Komite Audit dan Kepatuhan serta Komite Pemilihan) dan/atau Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik).
Baca Juga
Lebih lanjut, Anggota Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk atau dipilih sebagai delegasi yang mewakili Anggota di dalam Kongres PSSI. Hal ini untuk mencegah conlifct of interest antara klub dan pengurus PSSI.
So, dari aturan yang tercantum dalam Statuta PSSI, memang tidak ada larangan petinggi klub ditunjuk sebagai Exco PSSI melalui pemilihan dalam KLB.
Grey Area dalam Statuta
Mantan Exco PSSI Hasani Abdul Gani mengatakan bahwa pengurus PSSI seharusnya mundur dari klub apabila terpilih dalam KLB.
Hasani mencontohkan pada periode 2019-2023 ada Haruna Soemitro yang memutuskan mundur dari jabatannya di Madura United.
Namun Hasani mengatakan bahwa perihal rangkap jabatan ini masih menjadi hal yang abu-abu dan tidak diatur dengan tegas di Statuta PSSI.
Bisa saja, lanjut Hasani, seorang Exco PSSI tak perlu mundur dari klub. Akan tetapi, yang bersangkutan tak boleh ikut campur ketika ada potensi bentrok kepentingan (conflict of interest).
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 4 Statuta PSSI yang berbunyi: "Setiap Anggota yang telah menempati jabatan di Badan-Badan PSSI, harus menarik diri dari perdebatan dan pengambilan keputusan, apabila terdapat potensi benturan atau konflik kepentingan. Anggota di Badan PSSI harus selalu menyadari, mematuhi, menyesuaikan perilakunya dengan Kode Etik FIFA yang khusus mengatur mengenai konflik kepentingan."