Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk membekukan kegiatan sepak bola, buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi, pihaknya merekomendasikan kegiatan sepak bola PSSI dibekukan. Hal ini agar PSSI memiliki waktu untuk melakukan sertifikasi kepada perangkat pertandingan.
"Kami meminta kepada PSSI untuk membekukan seluruh aktivitasnya sehingga punya kesempatan untuk melakukan sertifikasi, terhadap match comissioner, security officer panitia pelaksana maupun juga terhadap pertandingan yang lainnya," kata Beka kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Komnas HAM juga merekomendasikan agar PSSI mengevaluasi segala peraturan yang ada, mulai dari Statuta PSSI, regulasi keamanan dan keselamatan, sampai dengan perjanjian kerja sama antara PSSI dengan berbagai pihak.
"Ini untuk mencegah, misalnya prinsip-prinsip komersialisasi diutamakan dibandingkan dengan keselamatan dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut tujuh pelanggaran hak asasi manusia saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.
Baca Juga
Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM dimaksud yakni, penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.
Pelanggaran lainnya adalahpelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).