Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi diperiksa terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Gas air mata disebut sebagai salah satu pemicu banyaknya korban jiwa dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Meski penggunaan gas air mata telah dilarang dalam regulasi FIFA, namun polisi yang berjaga mengamankan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tetap menggunakan senjata pengendali massa tersebut.
Tim bentukan Mabes Polri yang bertugas menginvestigasi tragedi Kanjuruhan pun memeriksa 18 polisi terkait polemik ini.
"Secara internal, Itsus dan Propam sudah memeriksa anggota yang terlibat pengamanan. Sudah diperiksa 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar. Ini sedang diperiksa dan didalami Itsus atau Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022) siang.
Tim investigasi, kata Dedi, tengah mendalami prosedur penggunaan gas air mata dalam insiden mengerikan ini.
Baca Juga
Selain itu, tim dari Polri dan Bareskrim juga akan memeriksa saksi serta pejabat terkait yang berwenang dalam penyelenggaraan laga.
"Update hari ini tim investigasi Polri dari Bareskrim akan memeriksa beberapa saksi dari Direktur LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel dari Arema, Kadispora Provinsi Jatim dimintai keterangan oleh tim penyidik hari ini," ucapnya.
Polisi juga akan memeriksa rekaman kamera CCTV yang tersebar di 32 titik di sekitar stadion.
Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu yang paling parah dalam sejarah sepak bola Indonesia. Dari data terkini, korban jiwa akibat insiden tersebut mencapai 180 orang.