Bisnis.com, JAKARTA – Pengebom bus tim sepak bola Borussia Dortmund dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Hakim Peter Windgaetter di pengadilan di Dortmund, Jerman menyatakan pelaku yang bernama Sergei W. bertindak atas dasar keserakahan dan paham betul bahwa para pemain dan staf di dalam bus bisa terbunuh.
“Aksi itu direncanakan dengan matang dalam waktu lama,” paparnya, seperti dilansir Reuters, Rabu (28/11/2018).
Hakim juga menambahkan bahwa Sergei sudah merencanakan untuk melakukan pengeboman pada Oktober 2016 dan berupaya mengelabui penyelidik dengan menulis surat palsu sehingga seakan-akan bom diledakkan oleh kelompok militan Islam Belgia.
Pelaku sebelumnya sudah mengakui mengaktifkan bom di pinggir jalan ketika bus tersebut lewat pada April 2017. Atas perbuatannya, salah satu pemain yaitu Marc Bartra dan seorang polisi terluka.
Ketika itu, bus sedang menuju stadion milik klub untuk bermain menghadapi AS Monaco di Liga Champions. Pertandingan tersebut akhirnya diundur sehari.
Sergei mengungkapkan aksi itu dilakukannya dengan motif uang dan dia tidak berniat melukai atau membunuh siapapun.
Jaksa menyampaikan bahwa pelaku membeli saham Borussia Dortmund senilai 44.000 euro, sekitar Rp720 juta, pada hari terjadinya serangan. Pelaku disebut berharap saham klub tersebut akan jatuh setelah serangan bom terjadi dan dia dapat memperoleh keuntungan dengan menjual sahamnya.
Namun, saham klub itu justru naik setelah bom meledak.
Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan jaksa. Adapun pelaku yang berusia 29 tahun itu diketahui berdarah Jerman-Rusia.