Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali mendapat berita bagus setelah Mahkamah Agung (MA) melalui website resminya mengeluarkan hasil putusan yaitu menolak kasasi yang telah diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam laman resmi MA tersebut, tertulis Surat bernomor Register 36 K/TUN/2016 tertanggal 07 Maret 2016 dengan pemohon yaitu Menteri Pemuda dan Olah Raga RI dan termohon, yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, berstatus: Putus, dengan amar putusan: Tolak Kasasi.
Tim Yudikasi Mahkamah Agung yang menangani proses kasasi ini adalah DR. HM. Hary Djatmiko, SH., M.S. (Hakim P1), Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN (Hakim P2), H. Yulius, SH., MH. (Hakim P3) dan Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Ini adalah kali ketiganya federasi satu-satunya di Indonesia yang diakui oleh FIFA dan AFC itu memenangkan gugatannya terhadap SK Menpora nomor 01307.
Dua kemenangan sebelumnya didapat dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, demikian dilansir website resmi PSSI.
Kekisruhan soal sepak bola Indonesia akibat pembekuan PSSI oleh Menpora ini telah melahirkan sanksi Federation Internationale de Football Association (FIFA) yang menyebabkan skuat Merah Putih tidak bisa mentas di kancah internasional.
Bukan hanya itu, kekisruhan itu membuat kompetisi terhenti dan para pemain sepak bola pun kehilangan mata pencarian tetapnya dan untuk sementara hanya bergantung pada turnamen-turnamen yang tidak reguler seperti Piala Kemerdekaan, Piala Presiden, Piala Jenderal Sudirman, Bali Island Cup, Piala Gubernur Kaltim, dan yang segera menjelang ialah Piala Bhayangkara.