Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKANDAL PENGATURAN SKOR: Ini Penyebab Polri Belum Periksa BS

Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional, namun Polri belum menerima laporan data-data. Hanya informasi lisan, sehingga tidak dapat membuat laporan polisi.
Badrodin Haiti/hizbuttahrir.or.id
Badrodin Haiti/hizbuttahrir.or.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional, namun Polri belum menerima laporan data-data. Hanya informasi lisan, belum berupa laporan polisi.

"Jadi begini, kita sedang melakukan penyelidikan karena kemarin [pelapor] datang ke sini belum membawa data-datanya dan juga belum membuat laporan polisi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Badrodin mengungkapkan, pihaknya siap menangani perkara dugaan pengaturan skor, bila menyangkut korupsi Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) maka laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

"Tapi, kalau pelanggaran lain pidana umum, maka ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum," katanya.

Lebih jauh Badrodin menuturkan, pihaknya mesti melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait dugaan pengaturan skor itu, guna mencari unsur pidananya. Setelah penyelidikan jelas diketahui unsur pidananya, maka laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jadi jangan terus menganggap langsung diperiksa," kata Badrodin.

Sebelumnya diberitakan seorang berinisial BS pelaku pengaturan skor melaporkan dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pendamping BS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengaku telah mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus pesepakbolaan Indonesia ke Bareskrim.

BS merupakan mantan pemain dan pelatih sepak bola sekaligus pelaku pengaturan skor pada kurun waktu 2010 hingga 2015.

"Dia sebagai 'justice colaborator' yang artinya sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana, dan dia mengaku siap untuk ditindak secara hukum," kata Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper