Bisnis.com, JAKARTA - PSSI memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada tanggal 2 November 2019 di Jakarta dengan agenda pemilihan Ketua Umum, Wakil, dan Anggota Komite Eksekutif PSSI untuk periode 2019-2023. Terkait dengan agenda ini, Komite Pemilihan PSSI mulai membuka pendaftaran pada hari Kamis (12/9).
Ketua Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman menjelaskan, periode pendaftaran mulai 12 September sampai 3 Oktober 2019.
Mengenai persyaratan umum calon, Syarif menjelaskan, setiap calon harus bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengikuti prosedur integrity check sesuai statuta dan kode pemilihan PSSI serta mengikuti prosedur sosialisasi PSSI yang telah ditetapkan oleh Komite Pemilihan dan Komite Banding.
Adapun kriteria lain yang harus dipenuhi untuk menjadi, yakni minimal berusia 30 tahun pada tanggal 2 November 2019, yaitu kelahiran 2 November 1989 atau sebelumnya. Memiliki pengalaman selama 5 tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di anggota PSSI.
Aktif di sepak bola Indonesia yang dapat dibuktikan dnegan surat dukungan/rekomendasi dari anggota PSSI yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan disepakati oleh internal anggota PSSI.
Memiliki pengetahuan akan tata kelola sepak bola (football governance) dan hukum sepak bola (football laws). Memiliki pengalaman dalam posisi strategis/pengambil keputusan baik di pemerintahan ataupun swasta.
Baca Juga
Memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk mensukseskan dan mengembangkan program PSSI yang sejalan dengan program FIFA dan AFC (sebagaimana tercantum dalam panduan pemilihan Komite Eksekutif PSSI sebagai pedoman dasar pengelolaan).
Untuk persyaratan individu, Syarif menyebut ada delapan lampiran yang harus dilengkapi yakni pas foto berwarna back ground biru (4x6) 4 lembar, curriculum vitae (cv) yang menyatakan 5 tahun aktif di sepak bola, surat keterangan dari anggota PSSI terkait untuk setiap pengalaman yang dicantumkan. Berikutnya foto copy KTP atau identitas diri lainnya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat, surat hasil pemeriksaan integritas dari Komite Disiplin PSSI dan Formulir A-2.