Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, BB1%MC Yakin Menang di Persidangan

 
 
Bisnis.com, BANDUNG — Klub motor tertua dan terbesar di Indonesia, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) menegaskan pihaknya kini fokus terkait tuntutan melawan hukum atas perubahan akta perkumpulan yang dilakukan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC) Indonesia Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 di PN Kelas IA Khusus PN Bandung.
 
Tuntutan tersebut dilayangkan lantaran perubahan status akta yayasan yang dilakukan BBMC yang kini diketahui menjadi akta perkumpulan.
 
BB%MC menilai BBMC sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengganti akta yayasan menjadi akta perkumpulan tanpa sepengetahuan pengurus. 
 
Namun, pihak BB%MC kecewa lantaran di sidang pemeriksaan saksi yang digelar di PN Kelas IA Khusus PN Bandung penasehat hukum BBMC malah berusaha mengaburkan pokok tuntutan dengan membahas terkait logo dan merek yang sudah jelas milik BB1%MC berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Di persidangan, salah satu pendiri yang juga mantan El Presidente (Ketua Umum) BB1%MC Budi Dalton Setiawan menilai penasehat hukum BBMC seakan menggiring opini bahwa yang disengketakan adalah terkait logo yang mereka gunakan.
 
Padahal, ia menegaskan, persoalan merek dan logo BB1%MC sudah final dan tak perlu dipersoalkan lagi, karena logo tersebut sudah diakui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Sebelumnya, wadah para pencinta motor gede itu kini tengah mengalami perpecahan setelah 33 pendirinya (Dewan Adat) tidak mengakui kepengurusan BB1%MC Indonesia yang sah di bawah kepemimpinan El Presidente Pegi Diar.
 
"Publik seakan-akan diarahkan bahwa kasus yang tengah dihadapi adalah persoalan logo dan merek. Padahal, fakta hukum menyatakan logo dan merek itu sudah menjadi milik BB1%MC dan itu sudah selesai," tegas Budi Dalton dalam konferensi pers di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (25/6) malam.
 
Budi Dalton yang juga didampingi pendiri BB1%MC lainnya Lucky Uci Hendrawan menyatakan, pihaknya sangat percaya kepada lembaga negara, dalam hal ini Kemenkumham yang telah secara resmi menyatakan bahwa hak cipta merek dan logo BB1%MC jatuh ke tangan BB1%MC.
 
"Jadi, kita ingin luruskan kembali persoalan ini bukan masalah logo, tapi gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC," tegas Budi Dalton.
 
Masih di tempat yang sama, Hellguard Offiziale (Divisi Hukum) BB1%MC Fredy Nusantara memaparkan, perihal logo BB1%MC telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai mana terurai pada:
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000450936 tanggal penerimaan 24 Agustus 2012, terbit tanggal 26 Januari 2015 Kelas 25;
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000627106 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 09;
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000627105 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 35;
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000627107 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 41;
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000627108 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018, kelas 18;
 
Sertifikat Merek Nomor: IDM000627109 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 16.
 
"Jadi, kalau bicara logo, PN Bandung itu tidak berwenang, itu mah penggiringan opini. Padahal jelas, di gugatan tertera bahwa kita menggugat perbuatan melawan hukum mengenai pembuatan akta perkumpulan BBMC," tegasnya.
 
Namun begitu, Fredy yakin, Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Bandung tidak akan tergiring opini terkait merek dan logo yang diembuskan pihak BBMC tersebut dan fokus kepada materi gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC yang kini tengah dalam agenda menghadirkan saksi-saksi.
 
"Sekarang kita sedang menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta baru, soal menang atau kalah ini masalah pride (kehormatan). Tapi yang pasti, kami yakin sudah berada di jalur yang benar," tegasnya.
 
Sementara itu, El Presidente Pegi Diar menegaskan, meski sudah berlangsung cukup lama, kasus hukum yang tengah menimpa organisasi yang dipimpinnya tidak sampai mengganggu aktivitas dan jalannya program-program BB1%MC.
 
"Kami tidak merasa terganggu signifikan. Artinya, untuk urusan legal, kami serahkan pada tim kuasa hukum yang sudah kami bentuk dan bekerja sampai saat ini. Jadi BB1%MC sampai saat ini terus eksis lewat program-programnya, bahkan perekrutan pun terus kami lakukan," tegas Pegi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper