Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha TV Kabel Keluhkan Komersialisasi Siaran Piala Presiden

Pengusaha TV kabel yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia, mengeluhkan somasi yang dilayangkan Matrix TV sebagai bentuk komersialisasi tayangan Piala Presiden.
Trofi Piala Presiden./Bisnis-Arys Aditya
Trofi Piala Presiden./Bisnis-Arys Aditya
Bisnis.com, PEKANBARU -- Pengusaha TV kabel yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia, mengeluhkan somasi yang dilayangkan Matrix TV sebagai bentuk komersialisasi tayangan Piala Presiden.
 
Sekjen Asosiasi GO TV Kabel Indonesia Candi Sinaga mengatakan, sejumlah anggota asosiasi itu sudah mendapatkan somasi dari Matrix TV atau PT Garuda Media Nusantara karena menayangkan siaran Piala Presiden di jaringan TV kabelnya.
 
"Somasi ini tidak sejalan dengan semangat sistem penyiaran Indonesia, karena sejatinya siaran Piala Presiden itu ditayangkan secara free to air, dan kami menyebarluaskannya sampai ke pelosok khususnya wilayah blind spot dan wilayah yang tidak bisa mengakses siaran tv swasta terkait," katanya Senin (25/3/2019).
 
Candi menjelaskan dengan dukungan perusahaan tv kabel, tayangan Piala Presiden bisa dinikmati masyarakat sampai ke pelosok desa, yang tidak bisa dijangkau siaran tv swasta pemegang hak siar. 
 
Hal itu menurut dia sejalan dengan UU 32/2002 tentang penyiaran, yang menjelaskan bahwa lembaga penyiaran berlangganan, wajib menyediakan 10% kapasitas siaran dengan menayangkan program dari LPP dan LPS nasional.
 
Sampai saat ini, dua jaringan TV kabel lokal yaitu PT Indragiri Visiom Terpadu di Provinsi Riau dan PT Mori Raya di Provinsi Kalimantan Timur, telah disomasi oleh Matrix TV.
 
"Keberatan ini sudah kami ajukan secara pidana, perdata, dan juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sekitar tiga minggu lalu, dan kami tekankan ini soal keadilan bagi masyarakat yang dirugikan karena tidak dapat menikmati siaran Piala Presiden," katanya.
 
Adapun Asosiasi GO TV Kabel Indonesia saat ini memiliki sebanyak 152 perusahaan anggota, yang telah mengantongi izin resmi sebagai lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper