Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Umuh (kiri)/Bisnis
Umuh (kiri)/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Hukuman untuk manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, resmi dicabut oleh PSSI seiring adanya Surat Keputusan pemulihan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Eddy Rahmayadi tertanggal 17 Januari 2018.

Keputusan pemulihan hukuman itu tercantum dalam surat PSSI bernomor SKEP/02/I-2018 tertanggal 17 Januari 2018 tentang peninjauan kembali hukuman komisi banding PSSI nomor 13/KEP/KB/LIGA/IXI-2017 terkait Hukuman Terhadap Sdr. Umuh Muchtar.

Setidaknya ada tiga poin dari PSSI terkait pembatalan sanksi terhadap Umuh. Pertama, PSSI membatalkan keputusan komisi banding. Kemudian kedua, memulihkan status Umuh untuk dapat beraktivitas kembali di sepakbola Indonesia sejak tertanggal keputusan tersebut.

"Ketiga, surat keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya." begitu isi Surat Keputusan yang dirilis PSSI dikutip Kamis (18/1).

Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan yang melatar-belakangi Komdis membatalkan sanksinya terhadap manajer yang akrab disapa Pak Haji ini.

"Selain itu, pertimbangan PSSI juga merujuk pada surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 111/M.PERSIB/XI/2017 yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada ketua umum PSSI pada tanggal 23 November 2017 lalu

Umuh sebelumnya disanksi PSSI selama enam bulan tak boleh beraktivitas di sepakbola Indonesia oleh Komisi Disiplin PSSI usai diduga melakukan pelanggaran disiplin saat laga Persija Jakarta kontra Persib di Stadion Manahan, Solo, 3 November 2017 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper