Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hellas Verona Degradasi, Delneri Dipecat

Pelatih Luigi Delneri meninggalkan Hellas Verona menyusul tim itu degradasi dari Serie A ke Serie B Italia, demikian pengumuman resmi klub.
M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis - Bisnis.com 24 Mei 2016  |  13:40 WIB
Hellas Verona Degradasi, Delneri Dipecat
Luigi Delneri - Gazetta World

Bisnis.com, JAKARTA - Pelatih Luigi Delneri meninggalkan Hellas Verona menyusul tim itu degradasi dari Serie A ke Serie B Italia, demikian pengumuman resmi klub.

Setelah mengambil alih kursi kepelatihan dari Andrea Mandorlini pada Desember tahun lalu, Delneri gagal menghentikan laju buruk Luca Toni dan kawan-kawan sehingga akhirnya tercebur ke jurang degradasi bersama Carpi dan Frosinone yang hanya semusim di Serie A.

Verona telah secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja sama dengan pelatih berusia 65 tahun itu, yang sebelumnya pernah menukangi sejumlah klub Italia seperti Juventus, AS Roma, Genoa, Palermo, Empoli, Chievo Verona, Atalanta Bergamo, Sampdoria, serta klub Portugal Porto.

“Verona dan seluruh anggotanya secara tulus menyampaikan terima kasih dan hormat yang mendalam, secara pribadi dan profesional, kepada pelatih Luigi Delneri dan jajaran stafnya untuk kerja yang telah diberikan musim ini,” demikian pernyataan resmi Hellas Verona.

Manajemen Verona juga menjelaskan bahwa hubungan kerja profesional antarkedua pihak diputuskan untuk dihentikan dengan persetujuan bersama. “Presiden (Maurizio) Setti dan klub berharap yang terbaik untuk pelatih dan stafnya pada masa mendatang.”

Delneri merupakan mantan gelandang yang ketika bermain sempat memperkuat sejumlah klub di antaranya Sampdoria, Udinese, Siena, Vicenza, Foggia, dan Novara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

liga italia hellas verona

Sumber : Soccerway

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top