Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga menganggap gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata kuasa hukum Kemenpora, Anwar Rachman di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Dengan begitu, lanjut Anwar, PSSI dibawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki "legal standing" sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum PSSI karena belum mendapat pengesahan.
"La Nyalla tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum PSSI yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili PSSI.
"Sehingga seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah," kata Anwar.
Dengan dikeluarkannya SK Menpora nomor 01307 tanggal 17 April, Kemenpora juga tidak mengakui Kongres Luar Biasa PSSI yang dilangsungkan pada 18 April di Surabaya dengan menghasilkan keputusan La Nyalla sebagai ketua umum.
"Yang kita sanksi adalah PSSI era Johar Arifin, mulai saat itulah PSSI tidak boleh mengadakan seluruh kegiatan apapun," kata Anwar.
PSSI DIBEKUKAN: Kepengurusan La Nyalla Mattalitti 'Ilegal'
Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga menganggap gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia terhadap surat keputusan Menpora nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium