Bisnis.com, JAKARTA - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat mulai dari denda hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain badminton asal Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.
Dilansir dari Antara pada Minggu (31/3/2024), delapan pebulu tangkis Indonesia tersebut, yaitu Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
BWF menghukum Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Sementara itu, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Bukan itu saja, dia juga didenda sebesar US$12.000.
Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar US$10.000.
Lebih lanjut, BWF melarang Aditiya Dwiantoro berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar US$7.000.
"Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai US$3.000," tulis BWF di laman resminya.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.
“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di [ajang bulu tangkis] mana pun,” kata BWF.
Selain delapan pemain Indonesia, terdapat dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga diberikan sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan yang kurang lebih sama, yaitu taruhan dan match fixing.