Bisnis.com, JAKARTA - Pemain naturalisasi yang sempat membela Persipura Jayapura Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menetapkan pemain naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka penganiayaan.
Egwuatu Godstime Ouseloka diketahui melakukan penganiayaan dengan menampar seorang pria.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain Dwi Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Zain menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Ouseloka.
Baca Juga
Selanjutnya, eks pemain Persipura Jayapura itu langsung ditahan setelah statusnya naik sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," ucap Zain.
Karena perbuatannya, Ouseloka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan pemain naturalisasi itu terungkap setelah viral video di akun instagram @tangerang.terkini, Selasa (19/12).
Dalam video itu terlihat Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa tengah mengamuk dan memukul seorang pria.
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023).
"Olisa mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," bunyi caption unggahan tersebut.
Olisa sempat terlihat keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban.
Secara tiba-tiba, pria asal Nigetia itu langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan suara cukup keras.
"Kamu enggak sopan ya ... kamu kayaknya enggak sopan ya," ucap Olisa sambil memukul wajah pria yang terekam dalam video tersebut.