Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman kepada lima mantan pemain Perserang Serang dalam kasus pengaturan skor di Liga 2. Langkah selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami mempunyai keterbatasan memeriksa. Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti," kata ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers, Rabu, 3 November 2021.
Komdis menjatuhkan sanksi kepada lima mantan pemain Perserang setelah melakukan sidang. Mereka yakni Eka Dwi Susanto, Fandi Edi, Ivan Julyandhi, Aray Suhendri, dan Ade Ivan Hafilah.
Di antara lima nama itu, Eka Dwi yang mendapatkan hukuman paling berat, yaitu hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola nasional, termasuk masuk stadion selama 60 bulan serta denda Rp 30 juta.
Menurut Erwin, Eka Dwi dianggap sebagai aktor yang mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam pengaturan skor.
"Setelah kami periksa ternyata memang ada pemain yang tidak beritikad baik dan bersekongkol, serta berhubungan dengan pihak luar," kata Erwin.
Sebelumnya, Perserang, melaporkan kelima pemainnya dengan dugaan terlibat pengaturan skor di pertandingan Liga 2 ke Komdis PSSI. Mereka telah dipecat sebagai pemain klub tersebut.
Manajer Perserang, Babay Karnawi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pengaturan skor yang dilakukan oleh pihak luar dan sejumlah pemain Perserang.
Setelah menjatuhkan sanksi kepada para pemain itu, Komdis PSSI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, hasil pemeriksaan Komdis belum bisa mengungkap pihak yang menghubungi Eka untuk bisa mengatur hasil pertandingan.
Dari sidang Komdis, hanya diketahui bahwa ada orang yang menghubungi Eka. Dari suaranya, diketahui dia bisa berbahasa Indonesia, berlogat melayu, dan menggunakan kontak tersembunyi sehingga tidak diketahui nomornya.
"Siapa yang menghubungi sampai sekarang belum bisa kami umumkan. Eka menyatakan dihubungi mister X by private number. Dia tidak tahu nomornya dan menawarkan apakah bisa mengatur hasil lawan Rans kalah 0-2 di babak pertama," ucap Erwin.
Namun, kelima pemain ini urung melakukan aksinya lantaran kekurangan jumlah pemain. Akhirnya, laga tersebut berakhir dengan skor imbang 0-0 dan para pemain tidak mendapat kiriman sejumlah uang seperti yang dijanjikan oleh Mr. X. Akan tetapi, Komdis PSSI tetap menilai aksi ini sebagai dugaan percobaan suap.
Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal, Imam Sugianto, mengatakan pihaknya siap menerima limpahan kasus dari Komisi Disiplin PSSI perihal dugaan pengaturan skor yang melibatkan tim Liga 2 Perserang Serang.
"Kami siap menerima limpahan dari Komdis PSSI jika ada dugaan tindak pidana dalam kasus yang terjadi itu, tentunya Bareskrim dan jajaran Polda sudah siap," ujar Imam saat dihubungi, Selasa, 2 November 2021.
Terkait pengaktifan kembali Satgas Antimafia Bola yang telah berakhir masa tugasnya sejak Agustus 2020, menurut Imam Sugianto, hal itu mungkin saja.
"Satgas kami bentuk jika dibutuhkan untuk menangani kasus yang terjadi dan dinilai mendapat perhatian publik yang luas dan diharapkan penanganan segera, dan cepat selesai," ujar dia.
"Tetapi jika kasusnya cukup ditangani Bareskrim dan jajaran, maka cukup kami serahkan Bareskrim dan jajaran kewilayahan," kata Imam menambahkan.