Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggelapan Pajak, Barcelona Diganjar Denda 13,5 Juta Euro

Klub raksasa Spanyol Barcelona harus membayar denda senilai 13,5 juta euro kepada otoritas berwenang karena ketahuan menggelapkan pajak pembelian striker mereka asal Brazil Neymar.
Neymar/Bisnis.com
Neymar/Bisnis.com

Bisnis.com, BARCELONA - Klub raksasa Spanyol Barcelona harus membayar denda senilai 13,5 juta euro kepada otoritas berwenang karena ketahuan menggelapkan pajak pembelian striker mereka asal Brazil Neymar.

Kabar tersebut dilansir di situs resmi klub berjuluk El Barca ini, bersama dengan sanggahan dari pihak klub bahwa mereka sama sekali tidak berniat mengemplang pajak.

"Kemungkinan adalah perbedaan interpretasi atas berapa nilai sebenarnya dari transfer Neymar dari Santos. Kami sama sekali tidak menggelapkan pajak," bunyi pernyataan resmi Barcelona, Senin (24/2/2014).

Skandal ini bermula ketika Barca masih dipimpin oleh Sandro Rosell yang mengatakan bahwa nilai pembelian Neymar hanya 57,1 juta euro.

Namun, sebagian suporter dan pengamat merasa curiga dan kemudian melakukan investigasi yang menemukan, ternyata klub harus menggelontorkan dana sebesar 86,2 juta euro untuk memboyong pemain muda ini.

Pasca penemuan itu, Rosell mengundurkan diri dan pengadilan Madrid memaksa dewan direksi Barca membuka laporan keuangan dan catatan pajak mereka.  

Akhirnya, pihak Barca mengakui secara resmi bahwa memang benar biaya transfer adalah 86,2 juta euro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper