Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Lengkap Komdis PSSI Soal Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi di Tragedi Kanjuruhan

Komite Disiplin atau Komdis PSSI menanggapi ihwal penggunaan gas air mata oleh kepolisian di Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Duka cita untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.
Duka cita untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menanggapi ihwal penggunaan gas air mata oleh kepolisian di Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022. Akibat kejadian itu ada 125 orang yang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka karena menghindari tembakan gas air mata dari polisi. 

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing menilai larangan penggunaan gas air mata dalam statuta FIFA tidak lepas dari tragedi Estagio Nacional Peru yang menewaskan lebih dari 300 korban dan ratusan lainnya luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Mei 1964 di Ibu Kota Peru, Lima. 

"Mungkin dari pengalaman itu FIFA mengeluarkan suatu ketentuan. Ini juga perlu kami sosialisasikan kepada semua," kata Erwin, Selasa, 4 Oktober 2022. Meski demikian, ia menilai setiap kepolisian di suatu negara mempunyai aturan sendiri ihwal penggunaan gas air mata.  

Ia mencontohkan soal kehadiran steward atau petugas keamanan khusus di stadion. Erwin menyatakan di negara maju sudah menggunakan steward terlatih dan diberi kewenangan untuk menjaga pertandingan.   
   
"Kita (Liga 1) belum ada, baru sedikit. Paling Panpel punya steward sekitar 100-150 orang dengan segala keterbatasan," tutur Erwin. 

Oleh sebab itu, ia menuturkan, dalam hal penggunaan gas air mata oleh polisi di stadion akan merujuk kepada aturan kepolisian. "Jadi nanti tergantung temuan hasil tim investigasi, apakah polisi sudah sesuai Perkapolri (No.1 Tahun 2009)," ujar Erwin.

Ke depan, ia menyatakan PSSI akan berkoordinasi dengan aparat keamanan ihwal pengamanan pertandingan di stadion. Menurut Erwin, PSSI berupaya untuk mencari irisan atau titik temu antara aturan yang ada dalam statuta FIFA dengan kepolisian. 

"Ini perlu dipahami, negara kita belum selengkap Eropa (dalam hal infrastruktur pengamanan). Kalau polisi diizinkan masuk (stadion) tentu mereka juga punya Perkapolri yang harus diikuti, perlu ada ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Ketua Komdis PSSI.

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang di dalam stadion tidak bisa dilepaskan dari penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Aksi pendukung Arema FC yang masuk ke lapangan membuat aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata. Bukan cuma ke lapangan, gas air mata tersebut juga ditembakkan ke tribun.

Akibatnya, puluhan ribu suporter di stadion panik dan berusaha mencari jalan keluar lantaran mereka kesulitan untuk bernapas. Akibat insiden itu ratusan penonton meninggal dan mengalami luka-luka. 

Sementara dalam statuta FIFA Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards melarang penggunaan gas air mata di stadion. “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper