Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Kemenpora: Hukum di Atas Kepentingan Perorangan

MA telah mengeluarkan putusan menolak kasasi yang telah diajukan Kemenpora terkait dengan pembekuan PSSI. PSSI menilai putusan itu menunjukkan hukum masih di atas kepentingan perorangan.
Aksi Jakmania, suporter Persija Jakarta, memprotes intervensi berlebihan dari Menpora Imam Nahrawi pada 11 Agustus 2015/PSSI.org
Aksi Jakmania, suporter Persija Jakarta, memprotes intervensi berlebihan dari Menpora Imam Nahrawi pada 11 Agustus 2015/PSSI.org

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak kasasi yang telah diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dalam website resmi MA tertulis “Surat bernomor Register 36 K/TUN/2016 tertanggal 07 Maret 2016 dengan pemohon yaitu Menteri Pemuda dan Olah Raga RI dan termohon, yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, berstatus: Putus, dengan amar putusan: Tolak Kasasi.”

Dalam pernyataan resminya, PSSI mengemukakan bahwa putusan MA tersebut menunjukkan pengadilan masih dapat memberi rasa keadilan, dan hukum masih berada di atas kepentingan-kepentingan orang atau perorangan.

Menurut pernyataan resmi PSSI sebagaimana dilansir website resminya pada Selasa (8/3/2016), putusan kasasi itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa dengan segera dilaksanakan eksekusinya.

“Walaupun ada upaya hukum lain yang berjalan lebih lanjut, putusan ini tetap harus dilaksanakan seutuhnya yaitu dengan mencabut Surat Keputusan Nomor 01307 tahun 2015 (SK Pembekuan),” demikian pernyataan PSSI.

Menurut PSSI, putusan itu memberi rasa keadilan, dan hukum masih di atas kepentingan orang perorangan, tergambar dalam putusan tingkat pertama di mana dikabulkannya gugatan atas SK Pembekuan dari Menpora tidak sah sehingga akibat yang ditimbulkan semenjak SK tersebut dikeluarkan telah membesar hingga putusan kasasi ini keluar.

“Jika sejak awal putusan PTUN telah dituruti Menpora, kerugian yang terjadi dapat diminimalisir dan tidak akan sebesar dan seluas sekarang di mana pemain-pemain yang kesulitan dalam mata pencahariannya sampai bahkan banyak pedagang merchandise sepakbola yang bangkrut akibat pembekuan PSSI,” lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, PSSI segera melaporkan putusan MA Agung ini ke Federation Internationale de Football Association (FIFA) melalui Komite Adhoc PSSI.

“Kami berharap ada respons positif dari FIFA terkait dengan sanksi yang diberikannya kepada sepak bola Indonesia (berupa pencabutan sanski),” demikian isi pernyataan PSSI.

Hormati proses hukum

Sementara itu Kemenpora menyatakan secara garis besar menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.

"Kemenpora sedang berusaha secepatnya memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu), segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto sebagaimana tertera dalam website resmi instansi tersebut.

Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, menurut Gatot, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa Peninjauan Kembali.

"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : PSSI.org & Kemenpora.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper