Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Brasil mengatakan bahwa pesepak bola Neymar da Silva Santos Jr. telah dikenakan denda sebesar 16 juta real Brasil atau sekitar Rp50 miliar karena melanggar peraturan lingkungan hidup selama pembangunan rumah mewah di daerah pesisir pantai di tenggara Brasil pada Senin (3/7/2023).
Melansir Reuters, Selasa (4/7/2023), pemerintah setempat menyebutkan bahwa proyek mewah tersebut telah melanggar aturan mengenai penggunaan dan pergerakan sumber air tawar, batu, dan pasir.
Kediaman Neymar sendiri berada di kota Mangaratiba di pantai selatan negara bagian Rio de Janeiro, Brasil.
Badan Lingkungan Mangaratiba menyebutkan dalam pernyataannya bahwa pelanggaran lingkungan dilakukan karena danau buatan di rumah tersebut.
Terlepas dari denda, kantor jaksa agung, kepolisian, dan kantor perlindungan lingkungan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Neymar yang saat ini dikenal sebagai pemain bola kelas dunia telah menarik perhatian masyarakat karena kemampuan yang dimilikinya sejak usia muda.
Baca Juga
Dalam kariernya, dia pernah memenangkan empat penghargaan sebagai pemain terbaik secara beruntun dan menjadi salah satu figur publik paling populer di Brasil. Kini, punggawa klub Prancis PSG itu tengah dirumorkan akan pindah meskipun belum ada kesepakatan karena terkendala gaji besar.