Bisnis.com, JAKARTA - Posisi Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan segera berganti seiring adanya Kongres Luar Biasa (KLB) pada Maret mendatang.
Dalam emergency meeting PSSI yang digelar pada Jumat (28/10/2022), disepakati bahwa akan ada agenda Kongres Luar Biasa (KLB) pada Maret mendatang.
PSSI juga telah memberitahukan kepada FIFA terkait rencana menggelar KLB tersebut melalui surat yang dikirimkan pada Senin (31/10/2022).
Hasani Abdulgani, anggota Exco PSSI periode 2019-2023, mengatakan bahwa agenda KLB adalah membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
Nantinya, KP dan KBP ini yang diberi mandat untuk menggelar seleksi hingga pemilihan pengurus PSSI yang baru.
"Seharusnya Kongres Pemilihan digelar November 2023, tapi Exco PSSI mengusulkan untuk dipercepat," ujar Hasani Abdulgani.
Baca Juga
Hasani mengatakan, Exco PSSI mengusulkan KLB karena desakan untuk mundur pasca tragedi Kanjuruhan semakin kencang.
Oleh karena itu, Exco PSSI menempuh jalan KLB sebagai sarana yang resmi untuk memilih kepengurusan yang baru.
Hasani juga menjelaskan bahwa Exco PSSI yang sudah lengser, bisa mengajukan diri lagi dalam pemilihan selanjutnya.
Akan tetapi, ada mekanisme seleksi yang harus dilalui oleh calon kandidat sesuai yang diatur dalam Statuta PSSI.
Ketentuan soal calon Komite Eksekutif PSSI diatur dalam Bab V (Komite Eksekutif) Pasal 38 (Komposisi).
Komite Eksekutif terdiri dari 15 anggota yang meliputi satu Ketua Umum, dua Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota. Salah satu anggota Exco PSSI wajib berjenis kelamin wanita.
Kemudian syarat yang lainnya adalah anggota Exco PSSI (termasuk Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum) tak boleh menjabat lebih dari tiga kali masa jabatan (baik berturut-turut maupun tidak).
Anggota Exco PSSI juga harus berusia di atas 30 tahun dengan pengalaman lima tahun aktif di sepak bola dalam koridor PSSI.
Berikut bunyi statuta PSSI tentang syarat menjadi Komite Eksekutif (Exco) PSSI:
KOMPOSISI
Pasal 38
(1) Komite Eksekutif terdiri dari 15 Anggota:
a. 1 (satu) Ketua Umum;
b. 2 (dua) Wakil Ketua Umum; dan
c. 12 (dua belas) Anggota yang salah satunya adalah wanita.
(2) Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif dipilih melalui Kongres PSSI sesuai dengan Statuta PSSI. Mereka harus menjalani pemeriksaan integritas yang akan dilakukan oleh Komite Displin, sesuai prosedur dan ketentuan PSSI sebelum pemilihan atau pemilihan ulang tersebut dilakukan. Minimal 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif adalah wanita. Setiap kandidat dalam pemilihan Anggota Komite Eksekutif harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota.
(3) Masa jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif adalah 4 (empat) tahun. Mereka dapat dipilih kembali. Masa jabatan mereka akan dimulai sejak berakhirnya Kongres PSSI yang telah memilih mereka dan berakhir pada akhir Kongres PSSI di mana penerus mereka yang baru terpilih. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk menjabat menjadi Ketua Umum selama lebih dari 3 (tiga) kali masa jabatan (berturut-turut ataupun tidak). Setiap Anggota (termasuk Wakil Ketua Umum) dari Komite Eksekutif dapat menjabat tidak lebih dari 3 (tiga) kali masa jabatan (berturutturut ataupun tidak). Setiap masa jabatan yang lebih dari 24 bulan harus dihitung sebagai 1 (satu) periode penuh.
(4) Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI ini.
(5) Kandidat harus dikirimkan ke Sekretaris Jenderal PSSI. Daftar resmi dari kandidat harus disampaikan kepada Anggota bersamaan dengan Agenda Kongres PSSI yang akan memilih Komite Eksekutif tersebut, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal dilaksanakannya Kongres PSSI.
(6) Anggota Komite Eksekutif tidak diperbolehkan menjadi Anggota Komite Independen PSSI (Komite Audit dan Kepatuhan serta Komite Pemilihan) dan/atau Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik). Lebih lanjut, Anggota Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk atau dipilih sebagai Delegasi yang mewakili Anggota di dalam Kongres PSSI.
(7) Apabila 1 (satu) hingga 7 (tujuh) posisi atau kurang dari 50% (lima puluh persen) posisi Komite Eksekutif kosong, maka Komite Eksekutif harus mengadakan rapat untuk mengisi posisi Anggota Komite Eksekutif tersebut dengan kandidat yang direkomendasikan oleh Komite Eksekutif (bersifat undangan dari Komite Eksekutif yang menjabat dan tidak memiliki hak suara), sampai dengan Kongres Biasa selanjutnya, saat penggantinya akan dipilih untuk sisa masa jabatan.
(8) Apabila 8 (delapan) posisi atau lebih dari 50% (lima puluh persen) posisi Komite Eksekutif kosong, maka Sekretaris Jenderal harus mengadakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu 2 (dua) bulan guna memilih pengganti untuk sisa masa jabatan.
(9) Setiap posisi dari Komite Eksekutif harus dianggap kosong apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau yang bersangkutan secara permanen tidak dapat melaksanakan fungsi resminya.