Bisnis.com, JAKARTA - Qatar membantah aksi suap yang dituduhkan kepada anggota Komite Eksekutif FIFA Mohamed Bin Hammam bertujuan untuk menjadikan negara itu sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Bantahan dari sumber pemerintahan itu menyebutkan bahwa aksi itu dilakukan Hammam dalam upaya menjadi presiden FIFA. Aksi itu disebutkan tidak terkait dalam upaya Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia.
Sebelumnya Surat kabar The Sunday Times menyebut Bin Hammam melakukan pembayaran kepada sejumlah petinggi organisasi sepak bola dunia itu dalam upaya memastikan Qatar terpilih sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Terkait tuduhan itu, Ketua Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) Greg Dyke menuntut FIFA untuk mengulang pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022 jika tuduhan suap itu terbukti sebagaimana dikutip eurosport.com, Senin (2/6/2014).
Pernyataan Dyke itu dilansir setelah media cetak Inggris itu mengaku berhasil mendapatkan akses terhadap jutaan surat elektronik dan dokumen yang menyebut adanya pembayaran yang dilakukan oleh Hammam.