Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Regulasi FIFA Soal Pemindahan Venue, Bahrain Ketar-ketir Main di Jakarta

Federasi Sepak Bola Dunia alias FIFA telah mengeluarkan aturan yang tegas mengenai pertandingan di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Aturan FIFA soal pemindahan venue pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia / REUTERS/Hamad I Mohammed
Aturan FIFA soal pemindahan venue pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia / REUTERS/Hamad I Mohammed

Aturan FIFA Soal Pemindahan Venue Pertandingan

Dalam Pasal 1 dokumen Regulasi Kualifikasi Piala Dunia 2026, FIFA memang memberikan hak jika ada permohonan untuk memindahkan venue.

Akan tetapi, permintaan tersebut harus mendapat izin dari FIFA dan karena alasan yang darurta atau force majeure.

"Mengajukan permintaan kepada FIFA untuk perubahan tempat penyelenggaraan yang mungkin diperlukan
karena keadaan force majeure dan/atau jika stadion yang berlokasi di
negara yang berbeda dari asosiasi tuan rumah.
Permintaan tersebut tunduk pada persetujuan FIFA," bunyi Pasal 1 butir e.

Persoalan muncul karena PSSI menolak permintaan Bahrain untuk memindahkan laga kontra Timnas Indonesia dari Jakarta.

Hal ini berarti kedua federasi "tidak menemukan kesepakatan" terkait venue pertandingan tersebut.

"Jika asosiasi tidak mencapai kesepakatan tentang tempat pertandingan, konfederasi terkait akan menengahi dan mengajukan rekomendasi kepada FIFA. FIFA akan membuat keputusan akhir," bunyi Pasal 3 Ayat 12 tentang Venue, Waktu Kick-off, dan Sesi Latihan.

FIFA juga menegaskan agar seluruh tim mematuhi jadwal pertandingan yang sudah ditetapkan. Pada kasus ini, laga Timnas Indonesia vs Bahrain akan digelar 25 Maret 2025 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Jika pada tanggal yang ditetapkan Bahrain tak mau hadir ke Jakarta karena alasan yang dinilai kurang kuat, FIFA bisa menjatuhkan sanksi yang tegas.

"Pertandingan apapun yang tidak dimainkan atau yang dibatalkan – kecuali dalam kasus force majeure yang diakui oleh FIFA – dapat mengakibatkan pengenaan tindakan disipliner terhadap asosiasi anggota peserta yang relevan oleh Komite Disiplin FIFA sesuai dengan Kode Disiplin FIFA. Dalam kasus tersebut, Komite Disiplin FIFA juga dapat memerintahkan agar pertandingan tersebut dimainkan ulang," bunyi Pasal 1 Ayat 5 poin 4 soal Pengunduran Diri, Pertandingan Tak Dimainkan, dan Pembatalan Pertandingan.

FIFA memang memberikan ruang untuk mengajukan perpindahan venue di Kualifikasi Piala Dunia 2026, namun alasan teror di media sosial tak termasuk dalam "force majeure" yang jadi faktor untuk memindahkan lokasi pertandingan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper