Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Atlet Sukses Korsel Dihukum Akibat Mengemudi Sambil Mudik

Komite Olimpiade Korsel menyatakan bahwa keempat atlet itu mengalami kecelakaan dengan mobilnya tak jauh dari fasilitas latihan.
Bendera Korea Selatan/Edarabia
Bendera Korea Selatan/Edarabia

Bisnis.com, JAKARTA - Empat atlet selancar es Korea Selatan, termasuk peraih tiga kali medali Olimpiade Musim Dingin Kim Min-seok, dijatuhi sanksi larangan berkompetisi hingga 18 bulan setelah mengalami kecelakaan lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk.

Komite Olimpiade Korsel menyatakan bahwa keempat atlet itu mengalami kecelakaan dengan mobilnya tak jauh dari fasilitas latihan bulan lalu, setelah pulang dari minum-minum tapi tidak melaporkannya.

Insiden itu diketahui setelah tertangkap kamera pengawas.

Federasi selancar es Korsel menjatuhi sanksi 18 bulan untuk Kim, satu tahun untuk Chung Jae-woong karena gangguan saat mengemudi, dan dua lainnya karena bersekongkol menyembunyikan insiden tersebut.

Seorang pejabat Komite Olahraga dan Olimpiade Korsel menyatakan bahwa keempat atlet tersebut tidak mengajukan banding hingga tenggat waktu Rabu (17/8) setempat.

"Itu artinya mereka sudah menerima hukuman dan sanksi kini berlaku efektif," katanya seperti dilansir AFP Kamis.

Kim meraih medali perak nomor Team Pursuit dan perunggu 1.500 meter Olimpiade Musim Dingin Pyeongchang 2018. Ia mempertahankan medali perunggu di nomor 1.500 meter pada Olimpiade Beijing 2022.

Korsel merupakan salah satu negara kuat di Asia terutama dalam selancar es di tataran Olimpiade Musim Dingin.

Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir komunitas selancar es mereka kerap diguncang skandal.

Pada 2019, peraih medali emas Olimpiade Musim Dingin Lim Hyo-jun disanksi setahun karena tindakan tidak terpuji memelorotkan celana salah satu rekannya di fasilitas latihan.

Di tahun yang sama, seorang atlet selancar es lainnya juga disanksi selama satu bulan karena secara diam-diam memasuki asrama putri di kompleks fasilitas latihan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper