Bisnis.com, JAKARTA—Mantan pemain tim nasional Inggris, Wayne Rooney ditahan dan didenda di Amerika Serikat karena mabuk di tempat umum, menurut juru bicaranya.
Rooney, yang pernah memperkuat Manchester United, ditahan pada 16 Desember lalu di Bandara Internasional Dulles, Virginia, sepulangnya dari Arab Saudi. Berdasarkan dokumen pengadilan, pria berusia 33 tahun tersebut membayar denda sebesar US$25 (Rp356.000) dan biaya perkara US$91 (Rp1,3 juta) pada 4 Januari.
Dakwaan yang dia terima tergolong pidana ringan 'kelas 4' yang hukuman maksimalnya adalah denda sebesar US$250 (Rp3,5 juta).
"Saat di pesawat, Rooney mengonsumsi pil tidur yang sudah diresepkan kemudian dicampur dengan minuman alkohol. Konsekuensinya, dia mengalami disorientasi ketika tiba," ujar juru bicara yang tidak disebutkan namanya sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (7/1/2018).
Saat kejadian, dia dihampiri oleh polisi yang menangkapnya dengan dakwaan pidana ringan. Rooney menerima denda secara otomatis dan dibebaskan tak lama kemudian di bandara sehingga masalah ini sudah berakhir."
"Rooney mengapresiasi perlakuan yang dia terima dari semua pihak terkait,” ujarnya. Kabar ini rupanya sudah diketahui oleh klubnya saat ini, DC United.
"Kami menyadari laporan berita yang mengindikasikan bahwa Wayne Rooney ditahan pada Desember dan kami memahami minat media pada kasus ini, namun kami meyakini ini adalah urusan pribadi Wayne yang akan ditangani DC United secara internal,” ujarya. Namun juru bicara tersebut tidak beromentar lebih lanjut tentang situasi itu.
Rooney punya catatan tersendiri soal mabuk.
Pada September 2017, dia dilarang menyetir selama dua tahun setelah mengaku mengonsumsi minuman keras sambil menyetir di Cheshire, Inggris.
Dia kemudian pindah ke AS pada Juni 2018 setelah menandatangani kontrak selama 3,5 tahun bersama DC United.
Rooney turut mengantarkan klub tersebut ke babak play-off pada musim pertamanya. Namun, DC United tersingkir pada putaran pertama setelah Rooney gagal mengeksekusi tendangan penalti melawan Columbus Crew.