Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sriwijaya FC Tagih Sisa Subsidi Liga 1 Sebesar Rp2,3 Miliar

Manajemen Sriwijaya FC melayangkan surat ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait pembayaran subsidi ke klub tersebut senilai Rp2,3 miliar.
Pemain Sriwijaya FC sedang berlatih/Antara-Nova Wahyudi
Pemain Sriwijaya FC sedang berlatih/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG – Manajemen Sriwijaya FC melayangkan surat ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait pembayaran subsidi ke klub tersebut senilai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan surat PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) nomor 2/SFC/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang ditandatangani Sekretaris PT SOM Faisal Mursyid diketahui bahwa subsidi PT LIB kepada PT SOM yang masih tertunggak Rp2.374.808.702 dari nilai total 7,5 miliar.

Direktur Utama PT SOM Muddai Madang mengatakan pihaknya meminta operator Liga 1 tersebut untuk langsung membayar ke pemain jika penunggakan gaji dijadikan landasan belum dibayarkannya subsidi ke klub.

“Kami masih punya dana di PT LIB. Sementara CEO PT LIB Tigor mengatakan alasan belum dibayarkan karena SFC menunggak gaji ke pemain. Itu betul. Jadi serahkan saja dana kami itu langsung ke pemain, jadi tidak ada lagi bahan untuk alasan,” paparnya usai konferensi pers terkait SFC bersama gubernur Sumsel, Senin (7/1/2019.

Adapun rincian subsidi yang tertunggak itu, meliputi sisa pembayaran kontribusi tahap 7 dan tahap 8 Rp324.808.702 dan sisa pembayaran elite pro Rp2,15 miliar.

Menurut Muddai, saat ini manajemen klub masih menunggak pembayaran gaji pemain selama satu bulan yakni untuk bulan Desember 2018.

Jika komitmen fee sebagai konstenstan Liga 1 itu dibayarkan PT LIB, Muddai menggaransi bahwa nilainya dapat membayar lunas gaji pemain, bahkan uang tersebut masih ada sisa.

“Bahkan bisa bayar untuk dua bulan, sementara ini kami hanya ada tunggakan satu bulan,” ujar dia.

Oleh karena itu,  Muddai yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia menerangkan, perusahaan akan turut melampirkan daftar nama pemain yang belum dibayar gajinya beserta nomor rekening dan nominal dana yang harus diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper