Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mbappe Batal Gabung Real Madrid, Presiden Liga Spanyol Bakal Tuntut PSG

Saga transfer yang melibatkan Paris Saint-Germain, Kylian Mbappe, dan Real Madrid mendapat sorotan dari Presiden LaLiga (Liga Spanyol), Javier Tebas.
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 23 Mei 2022  |  18:24 WIB
Mbappe Batal Gabung Real Madrid, Presiden Liga Spanyol Bakal Tuntut PSG
Megabintang Paris Saint-Germain Kylian Mbappe. - Ligue1.com

Mbappe Batal Gabung Real Madrid, Presiden Liga Spanyol Bakal Tuntut PSG

Detail Kontrak Fantastis Kylian Mbappe di PSG

Diberitakan Marca pada Senin (23/5/2022), Kylian Mbappe mendapat tawaran kontrak fantastis dari PSG.

Pemain 23 tahun itu akan mendapat gaji sebesar 50 juta euro per tahun atau setara Rp781 miliar. Nominal itu belum termasuk signing fee sebesar 100 juta euro (Rp1,5 triliun).

Jumlah gaji yang diterima Mbappe membuat sang pemain akan mendapat kontrak termahal dalam sejarah persepakbolaan.

Dalam kontrak tersebut, PSG juga wajib membayar ke AS Monaco, klub Mbappe sebelumnya, sebesar 35 juta euro (Rp547 miliar) jika sang pemain mendapat perpanjangan kontrak.

Tawaran gaji Madrid sebelumnya menyentuh angka 30 juta euro untuk lima tahun, jumlah itu setara dengan 50 juta euro untuk lima tahun yang disodorkan PSG.

Selain mendapat gaji yang fantastis, Mbappe juga mendapat keistimewaan lain dari PSG dalam kontrak barunya.

Mbappe dikabarkan punya wewenang untuk menentukan pemain mana yang perlu direkrut atau dibuang dari skuad PSG.

Selain itu, Mbappe juga punya kuasa untuk mengatur tim manajemen atau tim pelatih Les Parisiens.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

real madrid PSG Liga Spanyol la liga Kylian Mbappe
Editor : Taufan Bara Mukti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top