Bisnis.com, JAKARTA – Jenazah legenda sepak bola Diego Maradona harus diawetkan bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan, menurut keputusan pengadilan Argentina pada Kamis (17/12/2020).
Diego Armando Maradona Franco meninggal dunia dalam usia 60 tahun pada 25 November lalu karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires keesokan harinya.
Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.
Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.
Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun, yang mengetahui 2 tahun lalu bahwa dia anak kandung dari pemenang Piala Dunia 1986 dan runner-up Piala Dunia 1990 itu.
"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan ... dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No. 56.
Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang dia miliki ketika bermain di negara itu.