Bisnis.com, JAKARTA — Selain mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna Senin (6/10/2020), DPR juga menyetujui naturalisasi empat atlet warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia.
Empat atlet itu yakni Brandon van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok.
Brandon van Dorn Jawato dan Lester Prosper merupakan atlet basket putra asal Amerika Serikat. Keduanya disetujui permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan disiapkan memperkuat tim basket putra merah putih di ajang Kualifikasi FIBA Asia 2021 yang digelar pada Februari di Jakarta.
Adapun, Kimberly Pierre Louis merupakan atlet basket putri asal Kanada yang akan memperkuat tim nasional basket putri Indonesia.
Adapun Marc Antony Klok yang berkewarganegaran Belanda merupakan atlet sepak bola yang saat ini memperkuat klub Persija Jakarta.
"Apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok dapat disetujui?" tanya wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat yang dijawab dengan setuju oleh anggota lainnya.
Permintaan permohonan kewarganegaraan itu dengan alasan telah berjasa kepada Republik Indonesia, atau untuk kepentingan negara.
Naturalisasi alet warga negara asing yang berprestasi diharapkan memberikan motivasi dalam kemajuan olahraga nasional.
Pemerintah selalu berupaya untuk memajukan dunia olahraga sehingga Indonesia dapat memperoleh prestasi di kancah regional maupun internasional.