Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Pemain Diputus Tanpa Kompensasi Dinilai Menyalahi Hukum

Rencana klub-klub Liga 1 memutus kontrak pemain tanpa kompensasi jika kompetisi dihentikan adalah menyalahi hukum.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana klub-klub Liga 1 memutus kontrak pemain tanpa kompensasi jika kompetisi dihentikan adalah menyalahi hukum, kata Kuasa hukum Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) Mohammad Agus Riza Hufaida.

"Memutuskan kontrak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan Pasal 164 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya pada Rabu (15/4/2020) malam.

Menurut undang-undang itu, setiap pemutusan kontrak termasuk karena alasan force majeure karena pandemi virus corona Covid-19 harus diiringi dengan pemberian pesangon.

Ayat 1 Pasal 164 UU No. 13/2003 menyatakan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Riza melanjutkan UU Ketenagakerjaan bisa digunakan karena hubungan pesepak bola dengan klub adalah hubungan ketenagakerjaan.

Hal itu diperkuat yurisprudensi pada 2019 ketika hakim memenangkan gugatan pemain Persegres Gresik United atas tertunggaknya gaji mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, Jawa Timur.

"Yurisprudensi putusan PHI menyatakan bahwa hubungan pemain dengan klub adalah hubungan ketenagakerjaan. Kami siap mengajukan upaya hukum kalau ada tindakan yang menurut kami melanggar kontrak," kata Riza.

Pada Jumat pekan lalu, 14 perwakilan klub Liga 1 mengajukan rapat jarak jauh untuk membicarakan operasional klub selama pandemi corona.

Ada enam hasil keputusan rapat tersebut, salah satunya mengenai penghentian kontrak pemain tanpa kompensasi jika PSSI memutuskan menghentikan Liga 1 dan Liga 2 musim ini karena pandemi corona.

Direktur Madura United Haruna Soemitro menyebutkan jika kompetisi dihentikan karena corona, itu termasuk kondisi kahar (force majeure). Kondisi tersebut diperkuat Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Tidak mungkin lagi dengan situasi kebencanaan kontrak itu berlaku. Di dalam terminologi kontrak awal, pemain dikontrak untuk bermain di Liga Indonesia, bekerja untuk Liga Indonesia. Kalau diputuskan PSSI berhenti permanen, sudah pasti batal. Namun, status gaji 25 persen sampai Juni kami bayar," kata Haruna.

Adapun enam kesepakatan 14 klub Liga 1, minus Tira Persikabo, Persipura, PSS Sleman, dan PSM, dalam rapat virtual Jumat pekan lalu itu adalah pertama, klub Liga 1 sepakat tetap akan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial tim sesuai dengan SK PSSI.

Kedua, jika kompetisi berhenti atau dihentikan akibat Covid-19, status gaji Juli 2020 hingga akhir masa kontrak batal sehingga klub tidak berkewajiban membayar kompensasi.

Ketiga, merujuk poin kedua, maka status pemain klub untuk 2021 tetap sesuai dengan daftar kontrak pada 2020 atau tidak ada transfer antarklub Liga 1.

Keempat, nilai gaji maksimal sama dengan yang diterima pada 2020.

Kelima, apabila pemain, pelatih dan ofisial tidak sepakat dengan opsi ini, maka klub bisa memberikan surat keluar. Namun, berdasarkan MoU klub Liga 1, tidak ada pembukaan bursa transfer kecuali pemain yang benar-benar baru (di Indonesia), atau bisa main di Liga 2 dan 3 atau sebaliknya.

Keenam, klub juga mendukung, seandainya status bencana tuntas, melanjutkan lagi kompetisi pada September sampai dengan selesai, dengan perlakuan-perlakuan khusus termasuk gaji pemain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper