Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora Tegaskan Tidak Akan Campuri Kasus Hukum Saddil Ramdani

Menpora Tegaskan Tidak Akan Campuri Kasus Hukum Saddil Ramdani
Pemain sayap Timnas Indonesia Saddil Ramdani/Antara-Sigid Kurniawan
Pemain sayap Timnas Indonesia Saddil Ramdani/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dirinya tidak akan mencampuri kasus hukum yang menjerat pemain Timnas U-19 asal Persela Lamongan, Saddil Ramdani, terkait dugaan kasus penganiayaan.

"Itu soal ranah hukum, saya tidak bisa mencampuri," kata Imam seusai menghadiri Dialog Kebangsaan Sinergi Semangat Sumpah pemuda, Resolusi Jihad, dan Kebudayaan, di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (5/11/2018).

Menurut Imam, dirinya mengharapkan Saddil Ramdani akan mengambil pelajaran penting atas kejadian yang sedang dihadapinya tersebut. Saddil, lanjut Imam, merupakan pesepakbola yang potensial dan diharapkan akan memberikan banyak perubahan bagi Timnas Indonesia.

"Tentu, Saddil Ramdani adalah pemain bola yang sangat potensial dan kelak akan memberi banyak perubahan bagi Timnas. Semoga ini menjadi pelajaran penting," ujar Imam.

Polres Lamongan, Jawa Timur, sempat menahan Saddil Ramdani setelah menerima laporan adanya pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan, pekan lalu. Laporan tersebut terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sesuai dengan pasar 351 KUHP atau pasar 352 KUHP.

Namun, pihak Saddil mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, dimana sebelumnya Saddil dilaporkan terkait penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugerah Sekar Larasati.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Saddil Ramdani kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.

Sementara itu, pihak keluarga korban dan Saddil juga telah berdamai. Namun, meski telah berdamai, kasus tersebut maih akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan tetap memproses berkasnya, sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu, kita semua masih butuh tenaganya," tutup Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper