Kabar24.com, JAKARTA – Kemenangan tiga kosong Persija atas Bali United di final Piala Presiden menjadi hadiah tersendiri bagi Kota Jakarta. Saat Persija mencetak gol, Presiden Jokowi yang hadir di Stasion Utama Gelora Bung Karno terlihat di televisi memberikan salam tanda selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, seperti terekam video saat penyerangan hadiah, Anies Baswedan terekam diadang paspampres saat hendak mendampingi Presiden Jokowi menyerahkan Piala kepada Persija.
Selanjutnya silakan baca : Niat Dampingi Jokowi ke Podium Piala Presiden, Anies Malah Diadang Paspampres, Ada Apa?
Apakah ini sebuah kesalahan atau ada hal lain? Hingga tulisan ini dibuat, belum diperoleh penjelasan dari pihak panitia tentang prosedur yang dilaksanakan saat partai final Piala Presiden, Sabtu (17/2/2018) malam.
Sementara itu, Hadi Santoso, seorang pengamat masalah keprotokolan memberikan catatan tersendiri.
Menurut pria yang mengaku termasuk personel yang menggodok UU Protokol, dari sisi kaidah keprotokolan seharusnya Gubernur DKI mendampingi dan turut pula dipanggil ke penyerahan piala di panggung. “Karena sebagai penguasa wilayah dilaksanakannya perhelatan yang dihadiri oleh Kepala Negara,” ujar Hadi.
Anies sendiri nampaknya tidak terlalu menjadikan hal itu sebagai persoalan. Dalam unggahan di akun Twitter resminya @aniesbaswedan antara lain tertulis:
….selamat, selamat dan selamat kepada Macan Kemayoran @Persija_Jkt atas kemenangan malam ini sebagai puncak perjuangan keras sepanjang kompetisi. Kemenangan yg diraih memberikan kebanggaan dan kebahagiaan besar kepada #Jakmania dan seluruh warga Ibukota.
Anies juga menulis, “Malam ini, #PialaPresiden2018 telah tuntas. Terima kasih kepada Presiden @Jokowi atas perhelatan besar ini. Juga kepada seluruh panitia yang memastikan kelancaran seluruh kompetisi. Terima kasih kepada @BaliUtd untuk pertandingan yang seru di final ini.#PersijaDay”
Sementara itu, berdasar UU No9/2010 Tentang Keprotokolan disebutkan bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan.
Berdasar Pasal 1 UU ini, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang, berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Pasal ini juga menjelakan bahwa Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Selain itu ada juga Acara Resmi, yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Pasal 6 menjelaskan bahwa :
1. Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh Negara dan dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.
2. Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 7 disebutkan bahwa :
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:
• Lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang;
• Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
• Instansi pemerintah pusat dan daerah; dan
• Organisasi lain.
(3) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pada BAB IV, tentang TATA TEMPAT, Pasal 8 disebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat.
Selanjutnya Pasal 9 berbunyi :
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan:
• Presiden Republik Indonesia;
• Wakil Presiden Republik Indonesia;
• Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
• Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
• Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
• Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
• Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
• Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
• Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
• Perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan;
• Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
• Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
• Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;
• Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;
• Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
• Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia;
• Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
• Gubernur kepala daerah;
• Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
• Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan;
• Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan
• Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
• Dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
• Dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Piala Presiden 2018 adalah gelaran yang ketiga sejak pertama kali diselenggarakan pada 2016. Maruarar Sirait tercatat sebagai ketua Steering Committe (SC) Piala Presiden. Sementara menurut informasi di wikpedia, Piala Presiden diselenggarakan oleh PSSI. Piala Presiden merupakan pertandingan pramusim liga-1.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi apakah Piala Presiden 2018 bisa dikategorikan sebagai kegiatan resmi negara atau bukan.