Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia memenangkan gugatan pengadilan terkait Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga tentang pembekuan PSSI.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar, dengan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganulir SK Menpora tersebut, PSSI ditetapkan sudah tidak dibekukan lagi.
Dengan begitu, PSSI dianggap sudah boleh kembali menggelar liga pertandingan seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Keputusan tersebut harus ditaati oleh semua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Dengan keputusan itu berarti vonis ditetapkan. PSSI sudah tidak dibekukan lagi, sekarang boleh jalan,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu(15/7/2015).
Kendati ada proses banding yang dilakukan oleh pihak tergugat, tegasnya, PSSI tetap bisa berjalan sesuai dengan keputusan yang ada saat ini. Pasalnya, keputusan hukum terbaru secara otomatis mencabut aturan yang ada sebelumnya.
“Walaupun banding, banding itu kan berarti upaya, tergantung vonis yang akan datang. Dengan putusan itu mestinya tercabut sendiri demi hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan PSSI atas Kemenpora karena menganggap penerbitan SK pembekuan PSSI bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asa profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Kemenpora segera mencabut SK tersebut. Menanggapi hal itu, Menpora Imam Nahrawi berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.