Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil PTUN Menangkan PSSI, Menpora Diminta Legowo

PSSI VS MENPORA: Hasil PTUN Menangkan PSSI, Menpora Diminta Legowo
Menpora Imam Nahrawi/Antara-Widodo S. Jusuf
Menpora Imam Nahrawi/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk menaati putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, jika Menteri Imam mengajukan banding terhadap putusan tersebut, akan menghambat perkembangan sepakbola.

"Perdebatan hukum ini kontraproduktif dengan perkembangan sepakbola. Kami mohon Menpora legowo," ujar Aristo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa siang, 14 Juli 2015.

Dengan keluarnya putusan akhir dari PTUN Jakarta, kata Aristo, seharusnya membuat Menteri Imam menyadari kekeliruannya. Putusan tersebut tak membicarakan menang atau kalah. "Yang kami butuhkan saat ini ialah solusi bersama dari kedua belah pihak."

Aristo menambahkan, meskipun Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) mengajukan banding terhadap putusan tersebut, tetap saja Surat Keputusan (SK) Menteri Imam yang membekukan PSSI sudah tak berlaku lagi. Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut,  PSSI bisa beraktivitas kembali.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kemenpora.
Menurut Majelis Hakim Ujang Abdullah, SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.

"Dengan putusan ini, pengadilan memerintahkan Menpora untuk mencabut Surat Keputusan pemberian sanksi terhadap PSSI," kata Ujang saat membacakan putusan akhir.

Ujang menjelaskan, pengadilan menolak eksepsi, pembelaan, yang diajukan oleh pihak tergugat, Kemenpora. Menurut dia, dalam penerbitan SK tersebut, Menpora terbukti melanggar asas profesionalitas, proporsionalitas, dan mencampuradukkan wewenang.

"Dalam SK yang dikeluarkan oleh Menpora pun tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar oleh pihak penggugat. Selain itu, tenggat waktu antara peringatan yang diberikan dan sanksi pun terlalu dekat," tutur Ujang.

Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim pun mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim pun menghukum Menpora untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 277 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper