Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: SK Pembekuan PSSI Otomatis Tak Berlaku Lagi

Ancaman sanksi Federasi Sepak Bola Dunia terhadap dunia sepak bola nasional hanya memiliki tenggat satu hari lagi.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan/Antara-Rosa Panggabean
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Ancaman sanksi Federasi Sepak Bola Dunia terhadap dunia sepak bola nasional hanya memiliki tenggat satu hari lagi.

FIFA meminta pemerintah Indonesia tidak mengintervensi kegiatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang merupakan bagian dari anggota federasi.

Pemerintah diberi waktu sampai tenggat 29 Mei 2015 untuk menghapus pembekuan PSSI atau sepak bola nasional diancam tak dapat mengikuti kompetisi internasional selama beberapa tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Surat Keputusan Menpora No.01307 tanggal 17 April 2015 tentang pembekuan PSSI otomatis tak berlaku lagi karena terhapus oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN, tidak lagi berlaku secara hukum,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(28/5/2015).

Menurut dia, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi tak perlu lagi mencabut SK pembekuan PSSI karena secara hukum memang sudah tertangguhkan oleh putusan hukum yang lebih tinggi.

“Dicabut atau tidak dicabut sama saja sebenarnya secara hukum. Hukum yang tetinggi kan, bukan SK yang tertinggi. Jadi secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan,”paparnya.

Senin (25/5/2015), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan PSSI atas SK Menpora tentang pembekuan PSSI.

Dalam gugatan tersebut, PSSI menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP No.16/2007 tentang Penyelenggaraan Olah Raga. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper