Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pajak Transfer Neymar, Presiden Barcelona Dituntut Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Para jaksa penuntut Spanyol menuntut hukuman penjara 2 tahun 3 bulan kepada Presiden FC Barcelona Josep Maria Bartomeu dan 7 tahun untuk pendahulunya, Sandro Rosell, karena kasus transfer Neymar, demikian kata sumber-sumber pengadilan pada Senin.
Neymar Jr, transfernya menyisakan persoalan/Reuters
Neymar Jr, transfernya menyisakan persoalan/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Para jaksa penuntut Spanyol menuntut hukuman penjara 2 tahun 3 bulan kepada Presiden FC Barcelona Josep Maria Bartomeu dan 7 tahun untuk pendahulunya, Sandro Rosell, karena kasus transfer Neymar, demikian kata sumber-sumber pengadilan pada Senin (23/3/2015).

Pengadilan Madrid juga menuntut dijatuhkannya denda 22,2 juta euro terhadap klub karena kasus ini, yang juga menjadi subjek penyelidikan anti korupsi.

Kedua orang itu dan klub didakwa dengan kasus penggelapan pajak, dan Rossel juga dituding melanggar sejumlah peraturan saat ia masih memimpin Barca.

Setelah berbulan-bulan melakukan pemeriksaan, hakim Spanyol sekarang harus mempertimbangkan apakah kasus ini sebaiknya diajukan ke pengadilan.

Hakim Pablo Ruiz mengatakan 10 hari lalu setelah menyelesaikan penyelidikannya bahwa kedua terdakwa dicurigai melakukan penggelapan pajak yang bernilai total sebesar 13 juta euro, terkait dengan perekrutan pemain Brasil itu pada 2013.

Klub mengatakan pihaknya total membayar 57 juta euro untuk mendatangkan Neymar dari klub Brazil Santos, namun hakim mencurigai angka sebenarnya mencapai lebih dari 83 juta euro.

Namun Ruiz mengatakan sejumlah kontrak yang dibuat "didesain untuk menutupi atau menyembunyikan fakta bahwa pada kenyataannya mereka mewakili biaya yang lebih besar bagi Barcelona" untuk dapat "menghindari atau mengurangi secara signifikan jumlah uang yang dibayarkan kepada otoritas pajak."

Bartomeu menolak dianggap melakukan kesalahan ketika ia menghadiri pemeriksaan hakim yang dilakukan pada bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara/AFP
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper