Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sinyal Positif Penyelesaian Sanksi WADA, Bakal Dicabut Maret 2022?

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) saat ini hampir merampungkan permasalahan yang tertunda yang diminta WADA dan sanksi WADA untuk Indonesia bisa segera dicabut.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 10 Desember 2021  |  23:16 WIB
Sinyal Positif Penyelesaian Sanksi WADA, Bakal Dicabut Maret 2022?
Upacara penghormatan pemenang (UPP) Piala Thomas tanpa pengibaran bendera merah Putih, karena Indonesia kena sanksi dari lembaga WADA, Minggu (17/10/2021). - Instagram @badminton.ina\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA memberi sinyal bahwa Indonesia bisa kembali mendapatkan hak-haknya pada ajang olahraga internasional sebelum Maret 2022 atau lebih cepat dari durasi awal sanksi yang berlaku selama setahun.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menyampaikan bahwa WADA memberi respons positif saat menerima kunjungan gugus tugas ke kantornya di Lausanne, Swiss. Dia menyebut ada harapan sanksi bisa dicabut lebih cepat sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2021.

“Dalam rapat kemarin kami menyampaikan kepada WADA bahwa Indonesia sudah ditunggu event internasional, termasuk Asean Para Games, ini semua menunggu keputusan WADA. Dan jawaban dari mereka, sampaikan saja kepada semua institusi terkait agar jangan panik,” kata Okto dalam jumpa pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

“Saya kira ini bahasa yang tegas dan ada harapan bahwa sanksi ini bisa dicabut dan dipermudah dalam waktu yang singkat,” imbuhnya.

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) hingga saat ini hampir merampungkan permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh). Persyaratan yang sudah dilengkapi antara lain terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.

Pekerjaan lain yang perlu selesaikan adalah perihal aspek legislasi yang mengharuskan agar undang-undang terkait doping disesuaikan dengan aturan WADA.

Aturan doping sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85. Namun WADA meminta agar aturan tersebut dapat direvisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.

Sementara itu, dalam Pasal 85 Ayat 3 tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah. Padahal WADA mengharuskan agar doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

Sanksi WADA, lanjut Okto, bisa saja dicabut lebih cepat dari Maret 2022 apabila revisi UU SKN, yang saat ini masih digodok di DPR RI, rampung lebih cepat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto memastikan bahwa pihaknya terus bergerak agar revisi UU SKN bisa selesai lebih cepat.

“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan,” ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

olahraga sanksi kemenpora KOI

Sumber : Antara

Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top